A. Menelusuri
Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia
1. Periode
Pengusulan Pancasila
Ahli
sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Pabottinggi
dalam artikelnya yang berjudul Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik,
menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan
Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa.
Pabottinggi menegaskan bahwa diktum John Stuart Mill atas Cass R.
Sunstein tentang keniscayaan mengumpulkan the best minds atau the best
character yang dimiliki suatu bangsa, terutama di saat bangsa tersebut hendak
membicarakan masalah-masalah kenegaraan tertinggi, sudah terpenuhi. Dengan
demikian, Pancasila tidaklah sakti dalam pengertian mitologis, melainkan sakti
dalam pengertian berhasil memenuhi keabsahan prosedural dan keabsahan esensial
sekaligus. (Pabottinggi, 2006: 158-159).
perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang BPUPKI
pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. BPUPKI
dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah
anggota 60 orang. Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang
didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji Suroso
dan Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada,
panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945. Sehari setelah
dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok
pembicaraan calon dasar negara.
sidang
tersebut menampilkan beberapa pembicara, yaitu Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno, Ki
Bagus Hadikusumo, Mr. Soepomo.
pada
1 Juni 1945. Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan
tentang dasar negara sebagai berikut:
a.
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
b.
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau Demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan yang berkebudayaan
kelima
butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila.
2. Periode
Perumusan Pancasila
Hal
terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10 - 16 Juli 1945
adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal
dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan
kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah terdapat
rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah
awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di kemudian
hari
dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan.
3. Periode Pengesahan Pancasila
18
Agustus 1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa
Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka
Indonesia
sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan
bernegara, seperti: Dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan
perangkat pendukung lainnya. Putusanputusan penting yang dihasilkan mencakup
hal-hal berikut:
1.
Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD ‘45) yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah
perubahan Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah
perubahan pula.
2.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta).
3. Membentuk KNIP
yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah tokoh-tokoh masyarakat
dari banyak golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr.
Kasman Singodimejo.
Rumusan
Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan
Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya
tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang
menemui Bung Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri
negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang
dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang
Maha Esa”.
B. Menanya
Alasan Diperlukannya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia.
1. Pancasila
sebagai Identitas Bangsa Indonesia
setiap
bangsa mana pun di dunia ini pasti memiliki identitas yang sesuai dengan latar
belakang budaya masing-masing. Budaya merupakan proses cipta, rasa, dan karsa
yang perlu dikelola dan dikembangkan secara terus-menerus. Budaya dapat
membentuk identitas suatu bangsa melalui proses inkulturasi dan akulturasi.
Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari proses
inkulturasi dan akulturasi tersebut.
Kebudayaan
bangsa Indonesia merupakan hasil inkulturasi, yaitu proses perpaduan berbagai
elemen budaya dalam kehidupan masyarakat sehingga menjadikan masyarakat
berkembang secara dinamis. Kebudayaan
bangsa Indonesia juga merupakan hasil akulturasi sebagaimana yang ditengarai
Eka Dharmaputera dalam bukunya Pancasila: Identitas dan Modernitas.
Pemaparan
tentang Pancasila sebagai identitas bangsa atau juga disebut sebagai jati diri
bangsa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai literatur, baik dalam bentuk
bahasan sejarah bangsa Indonesia maupun dalam bentuk bahasan tentang
pemerintahan di Indonesia.
2. Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila
disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diwujudkan dalam
sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan.
Meskipun
nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan juga terdapat
dalam ideologi bangsa-bangsa lain, tetapi bagi bangsa Indonesia kelima sila
tersebut mencerminkan kepribadian bangsa karena diangkat dari nilai-nilai
kehidupan masyarakat Indonesia sendiri dan dilaksanakan secara simultan.
3. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai pandangan hidup berarti nilai-nilai Pancasila melekat dalam kehidupan
masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak. Ketika Pancasila
berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka seluruh nilai
Pancasila dimanifestasi ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
4. Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa
Sebagaimana
dikatakan von Savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing, yang
dinamakan volkgeist (jiwa rakyat atau jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa
bangsa lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia. Pancasila telah ada
sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia (Bakry, 1994: 157).
5. Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur
Perjanjian
luhur, artinya nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa bangsa dan kepribadian bangsa
disepakati oleh para pendiri negara (political consensus) sebagai dasar negara
Indonesia (Bakry, 1994: 161). Kesepakatan para pendiri negara tentang Pancasila
sebagai dasar negara merupakan bukti bahwa pilihan yang diambil pada waktu itu
merupakan sesuatu yang tepat.
C. Menggali
Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila dalam Kajian Sejarah
Bangsa Indonesia
1. Sumber
Historis Pancasila
Nilai-nilai
Pancasila sudah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang berkembang
dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan dahulu. Misalnya, sila
Ketuhanan sudah ada pada zaman dahulu, meskipun dalam praktik pemujaan yang
beranekaragam, tetapi pengakuan tentang adanya Tuhan sudah diakui.
2. Sumber
Sosiologis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila
(ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan) secara sosiologis
telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Salah satu
nilai yang dapat ditemukan dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga
sekarang adalah nilai gotong royong. Misalnya dapat dilihat, bahwa kebiasaan
bergotongroyong, baik berupa saling membantu antar tetangga maupun bekerjasama
untuk keperluan umum di desa-desa. Kegiatan gotong royong itu dilakukan dengan
semangat kekeluargaan sebagai cerminan dari sila Keadilan Sosial.
3. Sumber
Politis Pancasila
nilai-nilai dasar
yang terkandung dalam Pancasila bersumber dan digali dari local wisdom, budaya,
dan pengalaman bangsa Indonesia, termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan
bangsa-bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila, misalnya nilai kerakyatan dapat
ditemukan dalam suasana kehidupan pedesaan yang pola kehidupan bersama yang
bersatu dan demokratis yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan sebagaimana
tercermin dalam sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Semangat seperti ini diperlukan dalam
mengambil keputusan yang mencerminkan musyawarah.
D. Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Indonesia
1. Argumen
tentang Dinamika Pancasila dalam Sejarah Bangsa
Dinamika
Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut
dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Misalnya pada masa
pemerintahan presiden Soekarno, terutama pada 1960- an NASAKOM lebih populer
daripada Pancasila.
2. Argumen
tentang Tantangan terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Salah satu tantangan
terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah meletakkan
nilai-nilai Pancasila tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai
Pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara.
E. Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia untuk Masa
Depan
1. Essensi
Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Pancasila
pada hakikatnya merupakan Philosofische Grondslag dan Weltanschauung. Pancasila
dikatakan sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Grondslag) karena
mengandung unsur-unsur sebagai berikut: alasan filosofis berdirinya suatu
negara; setiap produk hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) mengandung
unsur-unsur sebagai berikut: nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat.
2. Urgensi
Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Hasil
Survei yang dilakukan KOMPAS yang dirilis pada 1 Juni 2008 menunjukkan bahwa
pengetahuan masyarakat tentang Pancasila merosot secara tajam, yaitu 48,4%
responden berusia 17 sampai 29 tahun tidak mampu menyebutkan silai-sila
Pancasila secara benar dan lengkap. 42,7% salah menyebut sila-sila Pancasila,
lebih parah lagi, 60% responden berusia 46 tahun ke atas salah menyebutkan
sila-sila Pancasila. Fenomena tersebut sangat memprihatinkan karena menunjukkan
bahwa pengetahuan tentang Pancasila yang ada dalam masyarakat tidak sebanding
dengan semangat penerimaan masyarakat terhadap Pancasila (Ali, 2009: 2).
F. Rangkuman
tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Indonesia
Pengertian
Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pancasila merupakan produk otentik pendiri
negara Indonesia (The Founding fathers).
2.
Nilai-nilai Pancasila bersumber dan digali dari nilai agama, kebudayaan, dan
adat istiadat.
3.
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat kenegaraan.
G. Tugas
Belajar Lanjut: Proyek Belajar tentang Pentingnya Kajian Pancasila Melalui
Pendekatan Sejarah.
1. Latar
belakang sikap beberapa pihak dalam masyarakat yang menolak Pancasila sebagai
dasar negara.
Jawab:
sebagai contoh ada golongan masyarakat yang ingin merubah sistem sistem yang
ada di Indonesia menjadi sistem sistem yang berbasis syariat agama
islam/khilafah dimana dalam sistem ini unsur kapitalis dan ketidakadilan dapat
ditekan seminim mungkin. Beberapa pihak beranggapan mengubah bangsa Indonesia menjadi
negara khilafah akan membawa kebaikan yang lebih karena menerapkan aturan dari
Alquran secara keseluruhan.
2. Alasan
banyak pihak yang tetap ingin mempertahan Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia.
Jawab:
Karena nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang sesuai dengan
kepribadian Indonesia, selain itu Pancasila juga memiliki kelebihan:
1. Pancasila
sebagai paham persatuan
2. Pancasila
sebagai ideologi terbuka (nilai dasar,instrumental,dan praksis)
3. Pancasila
sebagai paham kebangsaan
4. Pancasila
sebagai ideologi reformasi dan dinamis
3.
Kemukakan
pendapat dan penilaian Anda tentang perbedaan pandangan tersebut
Jawab:
menurut saya, Pancasila sebagai dasar negara sudah ditetapkan oleh Founding
Fathers tidak dapat diganti dengan ideologi lain, Pancasila harus ditegakkan
meskipun banyak ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri untuk
berusaha mengganti Pancasila.
4.
Bagaimana
sikap Anda dalam menghadapi perbedaan tersebut?
Jawab:
menurut saya setiap manusia mempunyai sudut pandang yang berbeda terhadap
segala sesuatu hal. Sikap kita yaitu harus bisa menerima dan saling menghormati
atas sudut pandang orang lain tetapi kita juga harus waspada dan menolak jika
sudut pandang yang dikemukakan orang lain tersebut mengancam keutuhan negara
kesatuan republik Indonesia.
Tugas
selanjutnya yaitu, Anda dapat melakukan survei terbatas untuk menjajagi
pengetahuan mahasiswa tentang sejarah terbentuknya teks proklamasi kemerdekaan
17 Agustus 1945.
Saya melakukan survey terhadap teman saya yang berkuliah di salah satu
akademi keperawatan swasta di Jakarta. Teman saya hanya mengetahui sedikit sejarah
proses terbentuknya teks proklamasi. sangat disayangkan generasi para pemuda
jaman sekarang jarang yang mengetahui sejarah proses terbentuknya teks
proklamasi secara rinci dan jarang pula anak muda yang mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di
dalam teks proklamasi.sebaiknya generasi pemuda bisa mengamalkan nilai-nilai
yang terkandung dengan baik karena para pejuang bangsa Indonesia telah
mempertaruhkan semua hanya untuk mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia.
SUMBER: